Sebanyak 2.315 guru honorer di Pemkab Langkat didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan dukungan Pemkab Langkat dalam terlaksananya Sistem Jaminan Sosial Nasional di Kabupaten Langkat sesuai diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004.
Sebanyak 2.315 guru honorer di Pemkab Langkat didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan dukungan Pemkab Langkat dalam terlaksananya Sistem Jaminan Sosial Nasional di Kabupaten Langkat sesuai diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004.

LANGKAT, kaldera.id – Sebanyak 2.315 guru honorer di Pemkab Langkat didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan dukungan Pemkab Langkat dalam terlaksananya Sistem Jaminan Sosial Nasional di Kabupaten Langkat sesuai diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004.

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menginstruksikan kepada kepala OPD mendukung program tersebut agar terlaksana maksimal.

“Para pekerja di wilayah Kabupaten Langkat dapat fokus pada pekerjaannya. Memberikan dampak pada produktiftas usahanya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya,” katanya saat penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan guru honorer di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jum’at (4/3/2022).

Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana sangat mengapresiasi kebijakan Pemkab Langkat ini.
Menurutnya, pogram tersebut sudah layak diterima para tenaga kerja, termasuk guru honorer.

Panji juga menyampaikan, bahwa di Langkat sendiri dari 369 ribu angkatan kerja berbagai sektor, saat ini tenaga kerja yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan baru 92 ribu tenaga kerja.

“Yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan baru 92 ribu tenaga kerja atau baru 24.88% coveragenya. Sedangkan 277 ribu angkatan kerja lainnya belum mendapatkan jaminan,” ungkapnya.

“Jadi, masih ada ketimpangan. Kita perlu dukungan pemerintah daerah untuk menaikan coverage ini, ” tambahnya.

Dikesempatan sama Syah Afandin juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga ahli waris dari tenaga kerja non ASN yang meninggal akibat kecelakaan kerja.(yogo)