Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA saat ditahan penyidik KPK
Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA saat ditahan penyidik KPK

 

MEDAN, kaldera.id – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

JPU menilai, Terbit terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan,” ujar JPU dari KPK, Zainal Abidin saat membacakan tuntutan seperti dilansir dari CNNindonesia.com.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Terbit. Hal memberatkan, perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Terbit dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap jaksa.

Jaksa juga menuntut kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, dan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi masing – masing 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.(red)