Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution saat pertemuan terkait Pilkada Kota Medan 2020.
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution saat pertemuan terkait Pilkada Kota Medan 2020.

MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, Bawaslu Kota Medan, dan Komisioner KPU Medan melakukan pertemuan terkait pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020 ini.

Pertemuan berlangsung di lobby Kantor Walikota Medan, Selasa (2/6/2020). Dalam pertemuan tersebut, terungkap KPU Medan akan memulai tahapan pemilu mulai 15 Juni mendatang.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadhani Damanik menjelaskan, berdasarkan rapat dengan pemerintah pusat, Pilkada serentak akan dilaksanakan 9 Desember 2020 dan tahapannya akan dimulai 15 Juni 2020 mendatang.

“Untuk persiapan awal kami akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan guna memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai dengan penanganan Covid-19.

Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan tahapan pilkada dapat menekan dan tidak ada penyebaran virus corona,” ungkap Agus.

Tahapan awal yang akan dilakukan KPU Kota Medan adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Untuk pelaksanaan tentunya kami harus berkoordinasi apakah pelantikan dapat dilakukan di kantor kecamatan atau melalui metode dalam jaringan (daring),” jelasnya.

KPU sendiri siap dalam melaksanakan tahapan pilkada. Pihaknya akan mematuhi aturan sesuai penanganan Covid-19.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap. Di tengah pendemi Covid-19, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan dalam melaksanakan tugas.

Koordinasi ini dilakukan agar dalam bertugas, Bawaslu dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan Tim Gugus Tugas Covid-19.

“Artinya sebelum tahapan pilkada dimulai, kami sudah mengetahui aturan tersebut,” katanya. Sementara itu, Akhyar Nasution mengatakan, Pemko Medan siap mendukung mensukseskan Pilkada Kota Medan. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Perlu dibangun kultur baru kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pelaksanaan pilkada nantinya. Sebab, kita masih belum tahu apakah kondisi pandemi ini akan berlangsung sampai kapan,” ungkap Akhyar.

Terkait dengan aturan penanganan Covid-19, KPU dan Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Artinya ketika menjalankan tugas KPU dan Bawaslu harus memperhatikan protokoler kesehatan, diantaranya menjaga jarak dan mengenakan masker. (reza sahab)