MEDAN, kaldera.id – Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang No25/2009 di 2020. Dia berharap Pemko Medan meraih predikat kepatuhan tinggi seperti di 2017 lalu.
Standar kepatuhan tinggi artinya berada dalam zona hijau. Dimana, pelayanan publik dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan sangat baik.
“Kami berharap untuk survey tahun ini Pemko Medan tetap mempertahankan predikat zona hijau. Jangan menurun hingga ke zona kuning. Harus ditingkatkan lagi nilainya,” ungkap Abyadi saat menggelar pertemuan dengan Pemko Medan di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Kamis (6/2/2020).
Survey ini nantinya berlangsung sekitar Juni dan Juli 2020 mendatang.
“Pemko Medan juga diharapkan terus berinovasi dalam menyelesaikan laporan masyarakat mulai dari tingkat walikota hingga tingkat kepala lingkungan. Semua itu akan terus dilakukan percepatan,” tegasnya.
Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat menegaskan, Pemko Medan harus dapat mempertahankan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.
Tidak hanya berkaitan dengan survey tersebut, kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta meningkatnya taraf pendidikan masyarakat menuntut aparatur negara untuk senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan publik. Bahkan undang -undang telah memberi aturan yang jelas dan tegas.
“Sekarang begitu mudahnya mendapat akses informasi. Artinya begitu mudahnya kinerja Pemko Medan dinilai oleh masyarakat luas. Untuk itu, kami harus lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan undang-undang. Hal yang tidak benar saja bisa tersebar luas dan mempengaruhi penilaian orang, apalagi hal yang benar,” ungkapnya. (reza sahab)