KPU: 160 Daerah Berpotensi Munculkan Calon Independen

Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota Pilkada Serentak.
Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota Pilkada Serentak.

JAKARTA, kaldera.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, dari 261 kabupaten/kota, terdapat 160 bakal pasangan calon yang meminta akses sistem informasi pencalonan (silon) untuk maju di Pilkada serentak tahun ini.

“Dari 261 kab/kota, data sampai dengan tadi malam tanggal 20 Februari pukul 23.15, sebanyak 160 paslon sudah minta akun, username dan password untuk bisa mengakses ke silon,” kata Arief, Jumat (21/02/2020).

Dengan demikian, lanjut Arief, terdapat potensi munculnya bakal pasangan calon bupati – wakil bupati dan wali kota – wakil wali kota yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.

“Jadi jumlah kab/kota yang berpotensi ada calon perseorangan, itu ada di sebanyak 160 kabupaten/kota atau setara dengan 61,3 % wilayah, dengan rincian 136 itu kabupaten, dan 24 itu kota,” terangnya.

Meski begitu, Arief menyebutkan, angka itu belum pasti. Sebab, penyerahan syarat dukungan masih berlangsung dan akan ditutup pada 23 Februari 2020 mendatang. Artinya, jumlah itu bisa saja berkurang tergantung komitmen paslon dalam melengkapi persyaratan sesuai aturan.

“Tapi kita belum tau, belum bisa kita pastikan masih harus ditunggu sampai dengan tanggal 23 (Februari), apakah 160 pasangan itu nanti akan betul-betul mengisi dukungan di dalam silon dan menyerahkan dokumen nya ke kantor KPU (kabupaten/kota). Kita masih akan lihat perkembangannya sampai dengan tanggal 23 nanti,” terangnya.

Sebagai informasi, bagi setiap pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada wajib memasukkan data pendukung ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) KPU.

Selain itu, Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan dokumen penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi dokumen:

a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020)

b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan

c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.

Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota diserahkan paling lambat pada 23 Februari 2020 mendatang. (kontan/finta)