Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Asahan.
Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Asahan.

ASAHAN, kaldera.id – Dua orang warga Asahan, dinyatakan berstatus Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, hal tersebut di katakan juru bicara Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, dalam konferensi persnya, di Kantor Gugus Tugas Covid -19 Asahan, Selasa(7/4/2020).

Dua orang yang berstatus PDP merupakan anggota DPRD sumut dari partai Hanura dan istrinya, yang merupakan warga Simpang Empat, Asahan. Keduanya dikabarkan positif Corona Virus Disease (Covid-19).

“Jadi beliau (Eben Ezer Sitorus) dan istrinya berstatus PDP,” ujarnya.

Dalam keterangannya, keduanya yakni Eben Ezer Sitorus bersama istri, memiliki riyawat perjalanan dari Jakarta dan setelah pulang, dirinya mengecek kesehatan dan hasilnya negatif. Selanjutnya, Eben menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan dikenakan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.

“Selanjutnya yang bersangkutan datang ke RSU HAMS Kisaran tanggal 16 Maret 2020 untuk memeriksakan kesehatan. Dimana harusnya cek kembali tanggal 1 April, tetapi dirinya datang tanggal 6 April bersamaan dengan istrinya yang mengalami demam selama seminggu,” Jelas Rahmad.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kesehatan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19, dimana hasil tersebut dinyatakan keduanya positif dan ditetapkan berstatus PDP. Kemudian selanjutnya dirujuk KS Martha Friska Medan.

“Beliau akan dilakukan uji swab untuk mengetahui positif atau tidaknya terkena virus Corona. Hasil swab akan diketahui dalam waktu sekitar seminggu. Jadi beliau statusnya positif PDP bukan positif Corona dan saat ini kondisi beliau sehat,” Ungkap Rahmad Hidayat yang juga Kadis Kominfo Asahan. (fendi)