Mau Tiup Lilin, Pesta Ultah Dibubarkan

Personel Polsek Medan Baru bubarkan pesta ulang tahun di Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4/2020).
Personel Polsek Medan Baru bubarkan pesta ulang tahun di Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4/2020).

MEDAN, kaldera.id – Perayaan ulang tahun ditengah wabah Covid-19 dibubarkan personel Polsek Medan Baru yang digelar di Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4/2020) malam.

Pengelola hotel pun diboyong ke kantor akibat tak mengindahkan protokol pemerintah dan kepolisian.

Pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kerumunan massa merayakan ulang tahun seseorang berinisial TMA di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis.

Dari rekaman video yang viral tampak para tamu yang didominasi wanita berkumpul di acara tersebut. Kue ulang tahun pun telah dipersiapkan, begitu pula dengan lilin.

Tanpa pertimbangan apa pun, pesta yang telah dipersiapkan itu pun dibubarkan. Seluruh tamu diminta untuk meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah. “Setelah dicek, ternyata benar.

Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, SIK MH.

Martuasah sangat menyayangkan pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). “Sedangkan dari pihak hotel maupun yang punya acara kita bawa ke Polsek Medan Baru,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang lagi atau bertambahnya kasus serupa. “Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri,” pungkas Martuasah. (haris)