Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Ahmad Sofyan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Ahmad Sofyan.

MEDAN, kaldera.id – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan rencananya dilakukan Senin (18/5/2020) mendatang.

Sebab, perwal yang mengatur tentang penyaluran THR tersebut selesai disiapkan dan menunggu tandatangan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution.

“Sekarang ini penyaluran THR yang bersumber dari APBD harus memakai perwal. Kemarin baru kami siapkan dan langsung kami eksaminasi ke Bagian Hukum. Hari ini kami langsung naikan ke Pak Plt. Kalau sudah ditandatangani, Senin sudah bisa disalurkan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Ahmad Sofyan kepada kaldera.id, Jumat (15/5/2020).

Sofyan menjelaskan, ASN yang mendapatkan THR tahun ini hanya pejabat eselon III, eselon IV dan staf biasa. Sedangkan eselon II tidak. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Eselon III, IV dan staf biasa. Sesuai arahan pemerintah pusat,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan, untuk gaji ke-13 belum disalurkan. Kemungkinan akhir tahun. Sebab, ada informasi pemberiannya ditunda. Selain itu, gaji ke-13 untuk keperluan pendidikan anak. (reza sahab)