MEDAN, kaldera.id – Persoalan lahan, terkait ganti rugi tanaman dan bangunan yang sempat menjadi kendala dalam pembangunan Sumut Sport Centre di Desa Sena, Deliserdang, disebut sudah teratasi dan ditargetkan rampung Desember 2020.
Hasil verifikasi dan validasi oleh tim yang dibentuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, 4 November 2020 sampai saat ini, dari total 670 (tanaman dan bangunan) yang bermasalah dalam pembangunan Sport Centre, 479 (275 tanaman dan 204 bangunan) yang sudah selesai dan bersedia menandatangani kertas kerja. Sebanyak 397 diantaranya mendapat ganti rugi.
“Dua bulan yang lalu pembangunan ini sudah dimulai, tetapi ada persoalan-persoalan yang membuat pembangunan belum bisa berjalan di beberapa kawasan.”
“Pada 1 Januari 2021 tidak ada lagi alasan, waktu kita sempit karena 2024 PON sudah dimulai,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (23/11/2020)
Sementara itu, masih ada 191 (tanaman 123 dan bangunan 68) yang belum bersedia menandatangani kertas kerja dan masih dalam tahap proses perundingan. Edy Rahmayadi memastikan dalam tujuh hari ke depan masalah ganti rugi ini akan terselesaikan.
“Tujuh hari ke depan sudah dilakukan pembayaran, berarti di Desember ini selesai. Jadi tidak ada lagi kendala lahan, semua harus sudah clear. 1 Januari 2020 kegiatan pembangunan secara keseluruhan akan dilanjutkan,” tambah Edy.
Menurut keterangan Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi, kendala yang dialami terkait masalah lahan adalah validasi data penerima ganti rugi. Hal ini terjadi karena adanya oknum-oknum yang mengklaim memiliki tanaman, walau sebelumnya di lahan tersebut belum ditanami.(rel/rani)