14 Mantan Anggota DPRD Sumut Disidang Soal Suap Gatot
14 Mantan Anggota DPRD Sumut Disidang Soal Suap Gatot

MEDAN, kaldera.id- 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta 2014-2019 yang terjerat suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12/2020).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan. Dalam persidangan hanya dihadirkan JPU dan penasehat hukum terdakwa sedangkan para terdakwa dihadirkan secara virtual melalui rumah tahanan masing-masing.

Dari hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, kelima berkas para terdakwa yakni satu berkas atas nama mantan anggota dewan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Satu berkas lainnya masing-masing atas nama Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, dan Ahmad Hosen Hutagalung. Lalu, Sudirman Halawa, Ramli, dan Irwansyah.

Lalu Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Japorman Saragih Kemudian, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan Mulyani (juga satu berkas).

Para tersangka diketahui menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda dari Gatot.

Terdakwa Nurhasanah menerima sebesar Rp427,5 juta, Jamaluddin Hasibuan Rp497,5 juta, Ahmad Hosein Rp752,5 juta. Lalu Sudirman Halawa, sebesar Rp417, 5 juta, Ramli Rp497,5 juta, Irwansyah Damanik Rp602,5 juta.

Selanjutnya, Robert Nainggolan sebesar Rp427,5 juta, Layari Sinukaban Rp377,5 juta, Japorman Saragih Rp427,4 juta. Kemudian Megalia Agustina Rp540,5 juta, Ida Budiningsih Rp452,5 juta, Syamsul Hilal Rp477,5 juta, Mulyani Rp452,5 juta dan Rahmad Pardamean sebesar Rp500 juta.

Mereka didakwa pasal 12 huruf a atau Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b atau dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor.

“Pasalnya sama, kita dakwaanya alternatif,” kata JPU dari KPK, Ronald.

Diketahui, para terdakwa tersebut menerima uang suap dari Gatot terkait empat hal yaitu: persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 dan 2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Selanjutnya, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015. (finta rahyuni)