MEDAN, kaldera.id- Eks Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir inisial BPP ditahan oleh penyidik pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Ia ditahan soal dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele.
“BPP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2020 dan penahanan tersangka hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Maret 2021,” sebut Kasi PenKum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (25/3/2021).
Sumanggar mengatakan BPP ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sumut hingga 20 hari kedepan. Ia selaku mantan Kades pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele).
“Perbuatan itu tidak sesuai dengan undang-undang,” jelas Sumanggar.
Untuk kerugian kata Sumanggar, penyidik hingga saat ini masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut. “Untuk pasalnya, dia kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 No 31 Tentang Pemberantasan Korupsi,”pungkas Sumanggar. (finta rahyuni)