Rapidtest Antigen di Bandara Kualanamu Tak Kantongi Izin dari Dinkes Sumut

Lokasi layanan Rapidtest Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu yang digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ternyata tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Sumut.
Lokasi layanan Rapidtest Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu yang digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ternyata tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Sumut.

MEDAN, kaldera.id- Lokasi layanan Rapidtest Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu yang digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ternyata tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Sumut.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit mengatakan, jika memiliki izin pihaknya tentunya akan melakukan mekanisme pengawasan terhadap pelayanan Rapidtest Antigen itu.

“Ternyata mereka tidak ada izin dari kami. Itu hasilnya juga pasti menipu saja. Kalau izin biasanya pasti ada mekanisme pengawasannya dari kita,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021).

Ia mengatakan pihaknya menurunkan tim untuk meminta penjelasan kepada pihak terkait. “Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait,” ujarnya.

Alwi menegaskan bahwa alat Rapidtest Antigen hanya boleh digunakan sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang. Ia juga meminta para petugas yang menyalahi aturan itu untuk segera dipidana.

“Itu salah pastinya karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana,” tegasnya.

Sebelumnya, penggerebekan itu diawali dengan penyamaran oleh salah satu petugas kepolisian Polda Sumut.

Dipenyamaran tersebut, petugas kepolisian mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen.

Setelah mengikuti pemeriksaan rapid test, petugas diberitahu bahwa dia dinyatakan positif Covid-19. Merasa janggal, petugas laboratorium dikumpulkan dan polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan alat rapid test yang telah dipakai namun digunakan kembali. Peralatan bekas itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, pinyidik hingga saat ini masih terus mendalami kasusnya dan telah meminta keterangan beberapa saksi.

Lanjut Hadi, dari hasil penggerebekan, pihaknya telah mengamankan sejumlah orang petugas rapid test Bandara Kualanamu yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. 

“Dari penindakan tersebut, saat ini kami telah mengamankan lebih kurang enam orang petugas rapid test Bandara Kualanamu. Untuk kelanjutan kasusnya, nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti akan disampaikan ke teman-teman media,” tutup Hadi. (finta rahyuni)