MEDAN, kaldera.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (18/8/2021).
Tersangka adalah Aidil Syofyan selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. Ia duga melakukan korupsi terkait dengan pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Kota Medan periode tahun 2015 hingga tahun 2017.
Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 subs. Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, yaitu menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Lau Cih secara gelondongan dari Penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.
“Dimana AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi tidak resmi PD. Pasar Kota Medan yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh terdakwa, melainkan menyimpannya dalam brangkas PD Pasar Kota Medan,” kata Bondan, Kamis (19/8/2021)
Lanjut Bondan, berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9,4 miliar, namun hanya disetorkan Rp7,8 miliar.
“Sehingga terdapat selisih sebesar Rp1,4 miliar,” urai Bondan.
Selain dari tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih pada PD Pasar Kota Medan periode tahun 2015 sampai tahun 2017.
“Adapun tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara, namun Selanjutnya tersangka AS oleh JPU akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli,” pungkas Bondan. (finta rahyuni)