MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 10 orang sopir angkutan kota (angkot) dinyatakan positif narkoba hasil razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan, TNI, Satpol PP dan BNN Sumut, Senin (13/12/2021).
Para sopir ini dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Razia sendiri dilakukan di beberapa titik seperti, Jalan SM Raja, Gatot Subroto, MT Haryono dan Jalan Brigjend Katamso.
Selain menemukan para sopir positif menggunakan narkoba, tim razia juga melakukan tilang sebanyak 50 STNK dan 8 unit kendaraan ditahan karena dianggap melanggar aturan.
“Sebanyak 10 orang sopir yang dinyatakan positif menggunakan narkoba hasil razia di beberapa titik. Selanjutnya mereka dibawa ke BNN Sumut. Sedangkan kendaraan yang ditahan dibawa ke Jalan Kayu Putih. Kami minta pemiliknya melengkapi izin dan dokumen lainnya,” ungkap Kadishub Medan, Iswar Lubis. (reza)