Menjawab Keluhan Driver Ojol, Kadishub Tegaskan Penetapan Tarif e-Parkir Berdasarkan Perda

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis
Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan, pihaknya tidak bisa mengakomodir keinginan para penarik ojek online untuk diberikan perlakukan tarif parkir khusus.

Menurut Iswar, penetapan tarif parkir diatur dalam peraturan daerah dan disahkan Anggota DPRD Medan. Tentunya tidak bisa dirubah begitu saja karena ada permintaan tertentu.

“Penetapan parkir ini sudah diatur dalam perda. Kalaupun ada perubahan harus direvisi terlebih dahulu dan itu tidak mudah,” ungkap Iswar kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Dia juga menuturkan, penurunan tarif parkir khusus bagi penarik ojek online juga tidak bisa dilakukan berdasarkan peraturan walikota. Sebab, peraturan walikota diterbitkan harus mengikuti peraturan daerah. “Tidak bisa juga diatur dalam perwal. Perwal itu mengikuti peraturan di atasnya. Tidak bisa bertentangan,” katanya.

Dia menambahkan, dalam penetapan tarif parkir diatur hanya besaran tarif sesuai dengan lokasi atau titik parkir. Bukan berdasarkan perlakuan khusus. Tidak ada perlakuan khusus diatur dalam perda. “Takutnya merek diakomodir, rekan -rekan wartawan juga minta dikenakan tarif khusus. Jadi, kalau ada perubahan dari sebelumnya dengan setelah e-parkir, itu berdasarkan ketetapan peraturan,” tambahnya.

Sebelumnya, para driver ojek online mengeluhkan tingginya tarif parkir yang dikenakan saat ini, khusus yang di lokasi e-parkir kepada Walikota Medan, Bobby Nasution. Sebelumnya mereka hanya membayar Rp1000 kini menjadi Rp2000 untuk sekali parkir. Mereka meminta ada kebijakan untuk tarif parkir dikenakan kepada khusus driver ojek online. (reza)