Rapat paripurna DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (10/9/2026).
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mempercepat pelaksanaan program setelah anggaran disahkan.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (10/9/2026).
Seluruh fraksi DPRD Sumut menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, DPRD memberikan sejumlah catatan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kontribusi BUMD, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, ketahanan pangan hingga pemerataan pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menegaskan tantangan terbesar setelah pengesahan anggaran adalah memastikan seluruh program berjalan efektif dan tepat waktu.
“Setelah persetujuan bersama ini, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh program dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib dan berkualitas,” kata Bobby.
Menurut Bobby, sisa waktu pelaksanaan APBD 2026 harus dimanfaatkan secara maksimal agar target pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan kegiatan begitu seluruh proses administrasi dan evaluasi selesai.
Bobby juga menegaskan tiga prinsip yang harus menjadi pedoman seluruh OPD dalam menjalankan anggaran perubahan. Pertama, tidak boleh ada program yang terlambat akibat lemahnya koordinasi. Kedua, tidak boleh ada anggaran yang dibelanjakan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketiga, pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat lambatnya pelaksanaan program.
“Tidak boleh ada anggaran yang sia-sia tanpa manfaat dan tidak boleh ada pelayanan masyarakat yang terganggu,” tegasnya.
Ia menambahkan Perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat Sumatera Utara.
Sebelum berlaku efektif, Raperda Perubahan APBD Sumut 2026 masih akan melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda. (Reza)