Kepala Disnaker Sumut Illyan Chandra Simbolon
MEDAN, kaldera.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara mendorong percepatan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) setelah jutaan pekerja di Sumut masih belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut hingga Agustus 2026, dari total 7.332.107 pekerja di Sumut, baru 2.516.232 pekerja atau 34,36 persen yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara 4.805.875 pekerja lainnya belum terdaftar.
Kepala Disnaker Sumut Illyan Chandra Simbolon mengatakan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan pekerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.
“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Karena itu kami terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan untuk mempercepat cakupan UCJ,” kata Illyan Chandra Simbolon, Kamis (10/9/2026).
Ia mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan serta memastikan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan non-PBI.
Menurut Illyan, pengawasan kepatuhan perusahaan akan diperkuat melalui dinas ketenagakerjaan di daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengawasan ketenagakerjaan.
“Tidak boleh ada lagi perusahaan yang mengabaikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Disnaker Sumut juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mengambil peran lebih aktif dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja. Sebab, percepatan program UCJ tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemprov Sumut maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Illyan mendorong setiap daerah menyusun langkah konkret, termasuk mengalokasikan dukungan dalam perencanaan dan penganggaran daerah untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, dunia usaha juga didorong terlibat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk meningkatkan perlindungan sosial tenaga kerja di Sumatera Utara. (Reza)