Sekdakab Langkat, Indra Salahudin saat membuka kegiatan supervisi saber pungli di Ruang Pola, Kantor Bupati Langkat, Selasa (24/3/2022)
Sekdakab Langkat, Indra Salahudin saat membuka kegiatan supervisi saber pungli di Ruang Pola, Kantor Bupati Langkat, Selasa (24/3/2022)

LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langkat, Syah Afandin melalui Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin menegaskan pungutan liar (pungli) adalah perbuatan yang nyata melanggar hukum. Praktiknya telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sehingga perlu upaya serius dalam pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien sebingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Bahkan, presiden telah menerbitkan peraturan tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) guna pemberantasannya.

Hal ini disampaikan Indra saat membuka Supervisi Saber Pungli di lingkungan Pemkab Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (24/5/2022).

Indra menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Langkat melalui Keputusan Bupati Langkat NOMOR : 700-02/K/Tahun 2022 sebagai tindak lanjut perpres tersebut.

Dimana dalam melaksanakan tugasnya unit ini mengedepankan,
kegiatan sosialisasi pada instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Preventif meliputi pemetaan rawan Pungli, pengawasan internal dan sistem pelayanan publik berbasis IT dan menindak tegas oknum aparat dan masyarakat yang terlibat pungli.

“Melalui kegiatan supervisi ini diharapkan dapat meningkatkan komitmennya memberantas pungli di wilayah kerja masing-masing,” tegasnya.

Menurutnya pungli biasanya terjadi d ibidang pelayanan perizinan, pelayanan kependudukan, pelayanan kesehatan, bahkan di lingkungan pendidikan.

“Praktik pungli pada dunia pendidikan juga banyak terjadi dan harus menjadi perhatian kita bersama,” sebutnya.

Dia menambahkan, apabila dunia pendidikan diwarnai dengan praktik pungli, maka aka berpengaruh pada kualitas pendidikan dan moral pendidik.

“Adanya tim saber pungli diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi optimal. Sehingga dunia pendidikan tidak lagi di bebani dengan biaya biaya yang sangat memberatkan para siswa,” pungkasnya.

Ketua Tim Saber Pungli Sumatera Utara melalui Wakil Ketua Pencegahan UPP Sumatera Utara, AKBP Ali Usman SH menjelaskan, giat ini sebagai upaya pencegahan pungli, khususnya dalam pelayanan publik dan dunia pendidikan.

Adapun tugas pokok dan fungsi unit pemberantasan pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel satuan kerja, sarana dan prasarana yang ada di masing-masing daerah.(ali)