MEDAN, kaldera.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, memberikan bebas bersyarat terhadap mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin, Selasa 28 Februari 2023.
Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Eldin, karena yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan Eldin juga sudah membayar denda uang kerugian Negara sebesar Rp500 juta
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian melalui Humas Raymond Rumahorbo saat dikonfirmasi membenarkan mantan wali kota itu sudah bebas.
Ijin menyampaikan warga binaan pemasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin (mantan Wali Kota Medan) sudah bebas bersyarat tadi pagi,” tulis Raymond Rumahorbo dalam Grup WhatsApp.
Dijelaskannya, setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi sebagai klien Pemasyarakatan.
“Selanjutnya melapor ke Kejari Medan untuk proses lebih lanjut dan bebas,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas telah melihat semua persyaratan untuk Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat tersebut diajukan.
Diketahui sebelumnya, Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada, 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.(posks/red))