Komplek Pertokoan Jalan Pandu Baru, Kecamatan Medan Kota
Komplek Pertokoan Jalan Pandu Baru, Kecamatan Medan Kota

 

MEDAN, kaldera.id – Terkait dugaan manipulasi sewa-menyewa jumlah lapak di kawasan pertokoan Jalan Pandu Baru, Kecamatan Medan Kota yang sedang menjadi sorotan belakangan ini, mengundang reaksi elemen rakyat berencana melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumatera Utara.

“Kita berencana melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumut atas dugaan penipuan yang merugikan keuangan Pemko Medan,” kata Aktivis Medan Utara Institute (M.U.I) Erwin David, kemarin.

Menurutnya, hasil sidak DPRD Medan ke Jalan Pandu Baru sebagai lokasi ruko milik Pemko Medan, Senin 20 Maret 2023 itu merupakan temuan yang patut mendapat apresiasi. Sebab dari sidak itu diketahui selama ini dugaan sewa-menyewa harga lapak dan jumlah kios banyak yang diduga manipulatif.

“Untuk itu, kami juga berharap DPRD Medan bisa menindaklanjuti temuan itu ke penegak hukum. Biasanya akan diawali dengan Rapat Dengar Pendapat, paripurna kemudian ditindaklanjuti ke penegak hukum,” ujar David.

Sebelumnya Komisi 3 DPRD Medan melakukan sidak ke sana pada Senin 20 Maret 2023. Dari sidak ditemuka adanya dugaan manipulasi soal jumlah unit ruko yang disewakan. Awalnya hanya 57 unit, ternyata ruko yang disewakan mencapai 95 unit.

Bahkan, dari peninjauan itu juga ditemukan satu orang penyewa beberapa ruko, tapi tetap dihitung satu unit. Bahkan tarif sewa ruko aset pemko itu hanya Rp78.900/bulan.

Dirut PUD Pasar Suwarno kepada wartawan mengaku tidak mengetahui kondisi aset sebenarnya. Suwarno mengaku dirinya mengetahui setelah adanya pemberitaan di media. “Ke depan akan kita kaji ulang soal penetapan sewa,” ujar Suwarno.(reza)