MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan Bobby Nasution meresmikan rumah perlindungan sosial yang berada di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/1/2025). Rumah tersebut dipergunakan bagi warga yang terdampak sosial dan juga penyalahgunaan narkoba.
Peresmian ini dilakukan berbarengan dengan apel perdana di 2025. Di tempat tersebut warga yang terdampak masalah sosial akan mendapatkan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
“Rumah Perlindungan Sosial ini membuktikan komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ungkap Bobby.
Selain peresmian juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dengan BNN Sumut tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi penyebarluasan informasi dan edukasi serta advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kesepakatan ini juga meliputi pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, pendidikan, dan dunia usaha/swasta yang berada di Kota Medan untuk melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungannya masing-masing.
Selain itu, kesepakatan bersama ini melingkupi pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada objek kesepakatan bersama melalui surat pernyataan bermaterai dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika secara rutin
pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika sampai pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan begara; dan bidang-bidang lainnya yang disepakati para pihak. (Reza)