Pemkab Deli Serdang Jadikan Evaluasi Ombudsman sebagai Bahan Pembenahan Layanan

redaksi
30 Jul 2026 11:54
Medan News 0 12
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo usai menghadiri Entry Meeting Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Lom Lom, kegiatan yang dilaksanakan Ombudsman RI menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi guna mewujudkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” kata Lom Lom.
Ia berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Deli Serdang terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tepat sasaran harus menjadi prioritas seluruh aparatur pemerintah.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman tidak semata-mata bertujuan mengejar nilai maupun peringkat.
Menurut Bobby, penilaian tersebut harus dimaknai sebagai instrumen evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan publik di setiap instansi.

“Capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik sehingga kualitas pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota maupun instansi pelayanan di Sumatera Utara terus meningkat secara merata,” ujar Bobby.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Safrida Rahmawati Rasahan mengatakan entry meeting menjadi momentum untuk melakukan evaluasi bersama sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menilai tantangan pelayanan publik saat ini semakin besar di tengah keterbatasan fiskal dan efisiensi anggaran yang dihadapi sejumlah instansi pemerintah.
Karena itu, penyelenggara pelayanan publik dituntut terus berinovasi agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 akan berlangsung mulai Agustus hingga November mendatang. Hasil penilaian dijadwalkan diumumkan pada Desember 2026.

Penilaian tersebut mencakup empat dimensi utama, yakni aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. (Reza)