Ads

Bandel, Disuruh Bupati Tapsel Berhenti Operasi Agar Tak Tambah Rugi, PT TSM Membangkang
Rp5 Miliar Dihabiskan Bangun Kandang Ayam

redaksi
27 Mar 2025 14:01
News Sumut 0 67
3 menit membaca

TAPANULI SELATAN, kaldera.id – Menjelang berakhirnya jabatan Dolly Pasaribu sebagai Bupati Tapanuli Selatan, telah meminta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tapanuli Selatan Membangun.

(TSM) untuk menghentikan seluruh kegiatan PT TSM sesuai surat Bupati Tapsel No.900.1.13.2/769/2025 tanggal 7 Februari 2025. Utamanya kegiatan penggunaan anggaran untuk pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.

Bupati Tapsel dalam surat tersebut, menyatakan penghentian kegiatan ini bertujuan agar tidak lagi menambah kerugian negara. Sebab, pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam itu sedang penyelidikan Kejaksaan Negeri Tapsel.

Sebelumnya atau tanggal 4 Februari 2025, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu melalui surat No.900/668/2025 telah menyatakan penggunanaan anggaran untuk pembangunan Pabrik Kapur dan penggunaan anggaran pra operasi budidaya ayam petelur tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari Laporan Keuangan tahun anggaran 2024 PT TSM, yang dibuat pada Januari 2025.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT TSM telah menggunakan anggaran sebesar Rp942.781.862 ditambah Rp2.510.605.098 untuk pembangunan pabrik kapur.

Kemudian menggunakan anggaran sebesar Rp5.156.132.781 untuk pra operasi budidaya ayam petelur. Sehingga total anggaran yang digunakan sebesar Rp8.609.518.741.

Itu berarti penggunaann anggaran sebesar Rp8,6 miliar lebih itu tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari pertanggung jawaban direktur pada Laporan Keuangan PT TSM tahun 2024 untuk dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.

“Sesuai hasil RUPS tahun 2024 pada 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Tapsel sebagai pemegang saham dan Direktur TSM saudara MYH, anggaran itu baru boleh digunakan apabila sudah masuk dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 dan mendapat persetujan dari DPRD Tapsel menjadi bagian dari Perubahan APBD 2024,” kata Dolly Pasaribu dalam suratnya ke Direktur PT. TSM.

Namun, karena surat Bupati Tapsel tanggal 4 Februari 2025 itu tidak dituruti bahkan dibantah direktur TSM dengan berbagai argumentasi, maka Bupati Dolly Pasaribu mengirim surat No. 900.1.13.2/769/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penghentian Kegiatan BUMD PT TSM.

Agar tidak menambah kerugian keuangan negara ataupun daerah, maka Bupati Tapsel meminta kepada Direktur untuk segera menghentikan seluruh kegiatan BUMD PT TSM. Terutama penggunaan anggaran biaya pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.

Dalam suratnya tersebut, Bupati Tapsel saat dijabat Dolly Pasaribu dengan tegas memerintahkan direktur TSM agar anggaran dimaksud segera dikembalikan ke kas BUMD PT TSM

“Apabila dibutuhkan pengeluaran pembiayaan aktivitas BUMD PT. TSM, harus mendapat persetujuan dari Bupati Tapanuli Selatan sebagai pemegang saham,” tegas Bupati Dolly Pasaribu dalam surat tertanggal 7 Februari 2025.

Untuk diketahui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, tidak ada pembahasan serta persetujuan dari DPRD, sehingga Peraturan Daerah (Perda) P.APBD Tahun 2024 tidak ada diterbitkan Pemkab Tapanuli Selatan.

Dari kronologis tersebut, dapat dikatakan management PT TSM saat ini “tidak jelas atau boleh juga disebut mengambang”, karena sejak 7 Februari yang lalu sudah diminta menghentikan seluruh kegiatan.

x