Wali Kota Medan Rico Waas menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis. Foto: dokumen Dinas Kominfo Kota Medan
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan 8.533 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Senin (10/11/2025).
Dari total penerima, 5.405 laki-laki dan 3.128 perempuan, terdiri atas 724 guru, 7.808 tenaga teknis, dan 1 tenaga kesehatan.
Rico menyampaikan, pengangkatan PPPK ini merupakan bentuk komitmen Pemko Medan memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian tenaga honorer. “Menjadi PPPK bukan hanya soal status, tapi tentang tanggung jawab dan pengabdian untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia berpesan agar seluruh PPPK bekerja disiplin, jujur, dan berintegritas dalam mendukung pembangunan Kota Medan. “Mari bekerja dengan sepenuh hati demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegasnya.
Dalam upacara tersebut, peserta juga mendoakan empat tenaga honorer yang wafat sebelum menerima SK, yakni Tikto Setio Darmadi, Ali Ibrahim, Faroso, dan Sri Indra Yudi.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, perwakilan BKN Regional VI, PT Taspen, Bank Sumut, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jajaran perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.
Dengan pengangkatan ini, Pemko Medan berharap terbentuk aparatur yang profesional dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Reza)