DPRD Medan Desak Satpol PP Tindak Tegas Perumahan Tanpa PBG di Jalan Eka Warni

redaksi
19 Nov 2025 19:03
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Satpol PP Kota Medan segera menindak tegas pembangunan komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Proyek tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski sudah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Rizki menyebut pengembang tetap melanjutkan pembangunan meski Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah mengeluarkan SP3.

“Bangunan itu tidak punya PBG dan sudah SP3, tetapi aktivitasnya masih berjalan. Saya minta Satpol PP segera membongkar bangunan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2025).

Ia menegaskan tidak ada alasan bagi Satpol PP menunda penindakan terhadap bangunan tanpa izin tersebut. Menurutnya, aturan harus ditegakkan tanpa kompromi. Rizki juga mengaku mendapat laporan bahwa Satpol PP sudah dua kali mendatangi lokasi, namun belum melakukan tindakan.

“Ini ada apa? Jangan ‘main-main’ dalam menegakkan peraturan. Saya tegaskan, segera tindak tegas pembangunan perumahan itu,” katanya.

Rizki menambahkan, Pemko Medan mendukung investasi, namun setiap investor wajib mematuhi aturan, termasuk soal perizinan.

Ia menilai keberadaan bangunan tanpa PBG dapat mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan biarkan bangunan tanpa PBG berdiri. Ini bisa merugikan PAD Kota Medan,” ucapnya.

Ia juga meminta Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Gedung Johor tidak melakukan pembiaran.

Sebagai pemangku wilayah, keduanya dianggap mengetahui kondisi pembangunan tanpa izin tersebut.

“Camat dan lurah jangan tutup mata. Pastikan tidak ada pembangunan tanpa PBG di wilayahnya,” pungkasnya. (Reza)