Tuntutan 2 Tahun Gugur, Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu dari Kasus Korupsi

redaksi
1 Apr 2026 16:24
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa.

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” tegas majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal otomatis gugur.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang sempat diduga terjadi penggelembungan anggaran.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal pembuatan video sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih anggaran kemudian disebut sebagai potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam perbuatan melawan hukum.

Sebagai konsekuensi putusan bebas tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Amsal.

Putusan ini sekaligus menutup proses hukum yang cukup menyita perhatian publik, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi di daerah.  (Reza)