Komisi 4 Geram, Perkimcikataru Mangkir dari RDP

redaksi
14 Apr 2026 13:00
Medan News 0 8
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan menyatakan kekecewaan terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/4/2026).

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizky Lubis, menilai sikap tersebut tidak kooperatif dan menghambat fungsi pengawasan legislatif.

RDP yang dijadwalkan pukul 10.30 WIB di Gedung DPRD Medan itu membahas persoalan bangunan bermasalah dengan menghadirkan pemilik bangunan serta instansi terkait.

Namun hingga pukul 11.30 WIB, pihak Perkimcikataru tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Sejumlah anggota dewan, termasuk Ketua Komisi 4 Paul MA Simanjuntak, bersama anggota lainnya telah menunggu sejak awal. Hadir pula perwakilan kelurahan, Dinas DPMPTSP, serta Satpol PP Kota Medan.

“Ini bukan sekali atau dua kali terjadi. Kami sangat menyayangkan sikap tidak profesional ini,” tegas Rizky.

Ia menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan komitmen dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, khususnya terkait bangunan bermasalah di Kota Medan.

Menurutnya, sikap tidak kooperatif dari OPD berdampak langsung pada lambannya penyelesaian persoalan di lapangan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Di sisi lain, Rizky menegaskan RDP merupakan forum penting untuk mencari solusi bersama, sehingga kehadiran seluruh pihak sangat dibutuhkan.

DPRD Medan meminta Dinas Perkimcikataru lebih profesional dan menghormati undangan resmi lembaga legislatif guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal. (Reza)