Gubernur Bobby Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Penerimaan Siswa Wajib Transparan dan Berkeadilan

redaksi
30 Apr 2026 12:06
Medan News 0 1
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Penetapan juknis ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut dalam menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang transparan, objektif, akuntabel, serta menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Penyusunan juknis ini bertujuan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas. Pelaksanaan SPMB mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujar Bobby Nasution, Rabu (29/4/2026).
Pada pelaksanaan tahun ajaran 2026/2027, SPMB akan dilakukan sepenuhnya secara daring (online), kecuali bagi satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Dalam juknis tersebut, ditetapkan empat jalur utama penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jalur domisili, kuota ditetapkan paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK. Jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas mendapat kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.
Sementara itu, jalur prestasi menjadi jalur dengan kuota terbesar, yakni minimal 35 persen untuk SMA dan hingga 70 persen untuk SMK. Adapun jalur mutasi, yang diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua atau wali, memiliki kuota maksimal 5 persen.
Selain pengaturan jalur, juknis juga menetapkan persyaratan umum bagi calon murid baru, di antaranya batas usia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen sah lainnya. Calon peserta juga wajib menyerahkan bukti kelulusan dari SMP atau sederajat, serta dokumen domisili berupa Kartu Keluarga yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Pemerintah Provinsi Sumut juga memberikan kebijakan khusus bagi daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana, sehingga diperbolehkan melaksanakan proses pendaftaran secara luring (offline).

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada sekolah berasrama serta sekolah berbasis kelas industri dengan mekanisme seleksi tersendiri.

Dengan diberlakukannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu menyelenggarakan proses penerimaan murid baru secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah Sumut. (Reza)