Deli Serdang Raih Penghargaan Kemenkum RI, Posbankum Desa-Kelurahan Diperkuat hingga Tingkat Bawah

redaksi
11 Jun 2026 20:35
Medan News 0 4
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) atas dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).

Wakil Bupati Deli Serdang menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum RI atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Melalui Posbankum, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh konsultasi hukum maupun melakukan mediasi sebelum menempuh jalur hukum yang lebih lanjut,” ujar Lom Lom Suwondo.
Ia berharap keberadaan Posbankum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut peresmian Posbankum menjadi langkah strategis untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurut Bobby, dengan terbentuknya sebanyak 6.110 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara, masyarakat kini semakin mudah memperoleh bantuan hukum, konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.
“Restorative justice bukan hanya konsep hukum modern, tetapi juga sejalan dengan nilai budaya bangsa yang mengutamakan perdamaian, pemulihan, dan keadilan yang berkeadaban,” kata Bobby.

Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dan para paralegal agar Posbankum dapat berfungsi optimal sebagai pusat edukasi dan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Posbankum merupakan implementasi Asta Cita ke-7 Presiden RI yang bertujuan memperkuat reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Supratman, Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan warga melalui pendekatan damai tanpa harus selalu berakhir di pengadilan.

“Pelayanan bantuan hukum ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi tolok ukur kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat,” ujar Supratman.
Penghargaan yang diterima Pemkab Deli Serdang tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perluasan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah dan merata. (Reza)