MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong percepatan konektivitas antara Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara dengan Penang Port, Malaysia, guna meningkatkan efisiensi logistik, memperkuat arus perdagangan internasional, dan mendukung daya saing ekonomi daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Gubernur Sumut Surya dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Wanton Saragih Sidauruk, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan kerja sama logistik antara Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi Sumut. Selain itu, turut dibahas perkembangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Penang serta perlindungan nelayan Sumut yang beraktivitas di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan Pemprov Sumut akan mendukung setiap langkah yang berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah.
“Kami akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemprov Sumut sudah pasti akan menindaklanjuti apa yang diharapkan. Selama ini yang tidak diketahui masyarakat, ternyata Pelabuhan Kuala Tanjung sudah bisa digunakan bagi masyarakat, khususnya untuk komoditas,” kata Surya.
Menurut Surya, Pelabuhan Kuala Tanjung saat ini tidak hanya melayani kebutuhan industri PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), tetapi juga telah memiliki fasilitas Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT) yang mampu melayani peti kemas, curah cair, curah kering, hingga general cargo.
Pelabuhan yang berada di pesisir Kabupaten Batubara dan menghadap langsung ke Selat Malaka tersebut merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menjadi pelabuhan hub internasional sekaligus pusat transshipment terbesar di kawasan barat Indonesia.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI Penang Wanton Saragih Sidauruk mengatakan Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada 2 September 2025. Kerja sama tersebut dinilai perlu diperkuat melalui dukungan pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Menurut Wanton, pihaknya telah bertemu dengan manajemen Penang Port dan pengelola Pelabuhan Kuala Tanjung untuk mendorong peningkatan konektivitas logistik antara kedua pelabuhan tersebut.
“Kalau bisa dilakukan pengaturan, barang-barang agar bisa dikirim ke Penang Port dengan jarak lebih dekat. Dari Kuala Tanjung ke Penang Port jaraknya sekitar enam jam. Penang adalah pusat semikonduktor, industri hulu yang strategis dan menjadi penopang industri lainnya seperti elektronik, komunikasi, otomotif, dan lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama antara PT Prima Multi Terminal (PMT) dan Penang Port mencakup pengembangan konektivitas logistik, pengapalan peti kemas internasional, serta kegiatan alih muat atau transshipment di Selat Malaka.
Melalui kerja sama tersebut, terbuka peluang pelayaran peti kemas reguler secara langsung antara Kuala Tanjung dan Penang yang diharapkan mampu mempercepat arus ekspor dan impor, memperluas investasi, serta meningkatkan perdagangan antara Indonesia dan Malaysia.
Selain isu logistik, Wanton juga memaparkan perkembangan pekerja migran Indonesia di Penang. Ia menyebut Pulau Penang masih menjadi salah satu tujuan utama tenaga kerja asal Indonesia.
Sejak 2022 hingga saat ini, lebih dari 21 ribu pekerja Indonesia tercatat menandatangani kontrak kerja di wilayah tersebut. Sementara sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah kontrak kerja baru mencapai 5.255.
Pada kesempatan yang sama, Wanton turut menyampaikan perkembangan kasus hukum yang melibatkan nelayan asal Sumut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Data KJRI Penang menunjukkan sebanyak 123 nelayan Sumut terjerat kasus pelanggaran batas wilayah pada 2023. Jumlah tersebut turun menjadi 24 kasus pada 2024 dan kembali menurun menjadi 16 kasus sepanjang 2025.
“Untuk periode Januari hingga Juni 2026, belum ada nelayan asal Sumut yang berhadapan dengan proses hukum di Malaysia akibat melanggar batas wilayah perairan,” kata Wanton.
Penurunan kasus tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kesadaran nelayan terhadap batas wilayah perairan sekaligus efektivitas sosialisasi yang dilakukan berbagai pihak dalam mencegah pelanggaran di kawasan perbatasan. (Reza)