Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penagihan dilakukan langsung oleh Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah yang turun ke lapangan menyasar wajib pajak dengan tunggakan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan minuman atau pajak restoran.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Bapenda Kota Medan berkomitmen untuk terus melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi perpajakan dan mengingatkan kembali bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik,” kata Agha, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang dapat dirasakan seluruh warga Kota Medan.
Agha menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu strategi Pemko Medan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Karena itu, pihaknya mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, khususnya pada sektor PBB dan pajak restoran, agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kepatuhan masyarakat akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bapenda mencatat upaya penagihan yang dilakukan selama ini mulai menunjukkan hasil. Pada Juni 2026, sebanyak 15 wajib pajak telah melunasi tunggakan dengan total pembayaran mencapai Rp811.642.001.
Pelaksanaan penagihan dilakukan oleh Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah yang dikoordinasikan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan.
Tim tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo, Satpol PP Kota Medan, DPMPTSP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan serta jajaran kewilayahan.
Melalui sinergi lintas instansi tersebut, Bapenda Kota Medan optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat sehingga mampu memperkuat PAD dan mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan. (Reza)