DPRD Langkat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tiorita Ajak Perkuat Sinergi

redaksi
29 Jul 2026 22:53
Medan News 0 11
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – DPRD Kabupaten Langkat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Rabu (29/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, jajaran DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Tiorita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Langkat atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Menurutnya, berbagai masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami meyakini bahwa tanggapan tersebut bukanlah untuk mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat,” kata Tiorita.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan yang sedang berjalan.

Menurut Tiorita, memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026 masih terdapat sejumlah agenda strategis yang harus diselesaikan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026 ini, masih banyak agenda yang harus kita selesaikan bersama legislatif. Oleh karena itu, kita semua harus lebih serius dalam menyelesaikan program dan kegiatan yang telah kita jadwalkan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat melalui juru bicaranya, Ristya Cahyani, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda bersama OPD terkait.

Laporan tersebut memuat realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Sementara itu, fraksi-fraksi DPRD Langkat menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pengelolaan aset daerah, efektivitas belanja dan pengadaan barang dan jasa, percepatan penyaluran bantuan pascabencana, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan akuntabilitas pemerintahan.

Setelah penyampaian pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Langkat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tiorita berharap pengesahan Perda tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Reza)