Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menonaktifkan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, setelah hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan merekomendasikan pemeriksaan disiplin atas dugaan pungutan di luar ketentuan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui audit khusus oleh Inspektorat Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan direkomendasikan untuk diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam Lubis menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur.
Rizki menjelaskan langkah itu dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum,” kata Rizki, Rabu (5/8/2026).
Kepala Inspektorat Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Menurut Erfin, setiap laporan masyarakat yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Di saat yang sama, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Erfin yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan hingga adanya keputusan final dari proses disiplin yang sedang berjalan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Rico. (Reza)