Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Langkah tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus menghilangkan potensi tumpang tindih kewenangan.
Usulan itu disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait penjelasan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, di Gedung DPRD Medan, Senin (10/8/2026).
Menurut Rico, keberadaan sebuah peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, relevan dengan perkembangan regulasi nasional, serta tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.
“Pemko Medan berkomitmen menata regulasi yang sudah tidak sesuai agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun bagi pelaksana di lapangan. Setiap perda harus memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico.
Rico menjelaskan, usulan pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan didasarkan pada hasil evaluasi terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku saat ini.
Beberapa aturan yang menjadi dasar penyesuaian antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah pasal yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Evaluasi yang dilakukan menunjukkan ada beberapa ketentuan dalam perda lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah. Karena itu perlu dilakukan pencabutan,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Rico berharap DPRD Medan dapat segera membahas ranperda tersebut sehingga proses harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih cepat.
“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat menindaklanjuti dan membahas ranperda ini bersama-sama demi terciptanya tertib hukum dan kepastian regulasi di Kota Medan,” katanya.
Pencabutan perda tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemko Medan melakukan penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Medan, serta pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan. (Reza)