DPRD Medan Revisi Perda Kemiskinan, Afif Abdillah Soroti Akurasi Data Penerima Bantuan

redaksi
11 Agu 2026 14:08
Medan News 0 10
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Revisi regulasi melalui hak inisiatif DPRD tersebut difokuskan pada penguatan sistem pendataan warga miskin agar program bantuan dan pemberdayaan lebih tepat sasaran.

Penjelasan pengusul disampaikan anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026).

Menurut Afif, Perda yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika sosial ekonomi masyarakat, serta kebutuhan tata kelola penanggulangan kemiskinan yang lebih efektif.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembenahan sistem pendataan masyarakat miskin agar lebih akurat, terintegrasi dan diperbarui secara berkala.

“Data harus menjadi pintu masuk bagi pertolongan, bukan menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya,” kata Afif.

Ia menilai persoalan data masih menjadi tantangan dalam berbagai program penanggulangan kemiskinan. Ketidakakuratan data berpotensi menyebabkan warga yang berhak justru tidak menerima bantuan, sementara bantuan bisa salah sasaran.
Karena itu, data kemiskinan harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program hingga evaluasi pelaksanaannya.

Selain memperkuat basis data, Ranperda juga mendorong sinergi yang lebih kuat antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga sosial dan masyarakat dalam upaya menekan angka kemiskinan di Kota Medan.

Afif menegaskan penanggulangan kemiskinan tidak bisa hanya mengandalkan bantuan sosial semata. Menurutnya, program pemberdayaan ekonomi harus menjadi prioritas agar masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

“Bantuan sosial tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Namun bantuan sosial bukan tujuan akhir. Bantuan adalah jembatan, sedangkan kemandirian adalah tujuan yang harus dicapai,” ujarnya.

Ia menyebut pemberdayaan ekonomi dapat dilakukan melalui perluasan kesempatan kerja, akses permodalan bagi pelaku usaha kecil, pelatihan keterampilan, hingga peningkatan akses terhadap layanan dasar.

Afif juga mengingatkan bahwa keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau jumlah bantuan yang disalurkan.

Menurutnya, indikator utama keberhasilan adalah jumlah keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan dan mampu mempertahankan kondisi tersebut dalam jangka panjang.
“Keberhasilan harus diukur dari berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan dan tidak kembali lagi ke kondisi sebelumnya,” katanya.

Melalui perubahan Perda ini, DPRD Medan berharap sistem penanggulangan kemiskinan menjadi lebih efektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kota Medan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda. (Reza)