Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah.
MEDAN, kaldera.id – Sri Rezeki resmi menggantikan Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan untuk sisa masa jabatan 2024-2029 setelah mengucapkan sumpah dan janji jabatan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (1/9/2026).
Pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Mardison, setelah Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Medan.
Dalam keputusan tersebut, Rajudin Sagala diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Medan dan Sri Rezeki ditetapkan sebagai penggantinya terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah.
Rico Waas menyambut pergantian pimpinan tersebut dan meminta DPRD Medan memperkuat fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
“Ke depannya, program kerja DPRD diharapkan mengarah kepada penguatan fungsi legislatif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rico.
Menurutnya, pembahasan anggaran harus semakin tepat sasaran dan mengacu pada prioritas pembangunan daerah. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelayanan publik juga perlu diperkuat agar berjalan efektif, transparan dan akuntabel.
“Pembahasan anggaran yang semakin tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelayanan publik yang efektif, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Rico juga mendorong hubungan kerja antara Pemko Medan dan DPRD semakin solid. Menurutnya, sinergi kedua lembaga diperlukan agar aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program pembangunan.
Dengan pengucapan sumpah dan janji tersebut, Sri Rezeki resmi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Medan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. (Reza)