Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026).
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kota Medan. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Penjelasan Ranperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026).
Rico menjelaskan revisi perda merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
“Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” kata Rico.
Menurut Rico, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan pasal yang berulang, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, hingga pengaturan retribusi perizinan bangunan gedung.
Salah satu perubahan yang diajukan yakni penghapusan Pasal 45 dan Pasal 50 terkait objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Ketentuan tersebut dihapus karena substansinya sudah diatur dalam Pasal 4,” ujarnya.
Selain itu, Pemko Medan juga mengusulkan perubahan pada retribusi pelayanan kesehatan. Tarif tindakan medis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD dr Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.
Pada sektor retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.
Sementara pada retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemko Medan mencantumkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk pertama kalinya dalam perda. Nilai tersebut nantinya akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota.
Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi yang digunakan dalam perhitungan retribusi PBG juga disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Rico mengatakan selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan turut mengusulkan sejumlah penyesuaian dan penambahan pasal untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perda.
Menurutnya, revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat,” kata Rico. (Reza)