Peluncuran E-Loket dilakukan dalam Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertema Membangun Kepatuhan Melalui Kemudahan Pelayanan dan Apresiasi serta High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Aryaduta Medan, Selasa (8/9/2026).
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan aplikasi Elektronik Layanan Optimalisasi Kolaborasi Integrasi Terpadu Pajak Daerah (E-Loket Pajak) sebagai upaya mempercepat digitalisasi pelayanan dan memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah.
Peluncuran E-Loket dilakukan dalam Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertema Membangun Kepatuhan Melalui Kemudahan Pelayanan dan Apresiasi serta High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Aryaduta Medan, Selasa (8/9/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Direktur Utama Bank Sumut, Kepala Bapenda Sumut, Kepala Jasa Raharja Cabang Medan, pimpinan OPD, camat, serta perwakilan dunia usaha.
Rico menegaskan digitalisasi pelayanan publik bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah dan efisien.
“Dunia sudah digitalisasi. Kalau pajak daerah masih mundur, itu sudah salah,” kata Rico.
Menurutnya, E-Loket dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan dengan berbagai instansi sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor hanya untuk melengkapi dokumen atau memperbarui data.
Pada tahap awal, aplikasi tersebut diterapkan untuk pelayanan pajak reklame dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Rico menilai integrasi data menjadi kebutuhan mendesak karena masih ditemukan ketidaksesuaian data objek pajak di lapangan, termasuk pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Data yang tumpang tindih ini yang menjadi problematika. Ini yang harus kita benahi,” ujarnya.
Ia juga meminta Bapenda Medan memperkuat kerja sama dengan BPN melalui pemanfaatan data peta persil tanah. Dengan sistem tersebut, informasi objek pajak hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat diakses lebih cepat dan akurat.
“Ke depan, persil-persil yang ada di Medan apabila kita klik, NJOP-nya pun sudah bisa kelihatan,” katanya.
Menurut Rico, digitalisasi perpajakan tidak hanya bertujuan mempermudah pembayaran pajak, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Sebelumnya, Pemko Medan telah mengembangkan sejumlah inovasi digital seperti Medan Smart Tax dan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) yang digunakan untuk pembayaran pajak restoran secara real time.
“E-Loket menjadi langkah berikutnya dalam pengembangan ekosistem digital perpajakan daerah,” ujar Rico.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan M Agha Novrian mengatakan sosialisasi Opsen PKB merupakan bagian dari sinergi Pemko Medan dan Pemprov Sumut dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Menurut Agha, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus memperluas pemanfaatan layanan digital perpajakan.
Ia juga meminta seluruh OPD memastikan pajak kendaraan dinas dibayarkan tepat waktu serta mengimbau perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan operasional maupun kendaraan pegawai.
Selain itu, dalam waktu dekat Pemko Medan bersama instansi terkait akan menggelar operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mendongkrak penerimaan daerah. (Reza)