November Bebas Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Ini Ketentuannya

redaksi
30 Okt 2026 19:16
Medan News 0 6
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026. Masyarakat berkesempatan mendapatkan pembebasan sejumlah tunggakan dan denda pajak kendaraan selama periode tersebut.

Program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program tersebut berlaku selama November dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Erwin, Jumat (30/10/2026).



Pemprov Sumut meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ikut menggencarkan sosialisasi agar informasi pemutihan menjangkau masyarakat luas. Seluruh kepala OPD diminta memanfaatkan kanal informasi masing-masing untuk menyebarluaskan program tersebut.

Menurut Erwin, pemutihan PKB tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” ujarnya. (Reza)