Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyiapkan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi wajib pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
DELISERDANG, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang mengatur penanggulangan bencana, Tuberkulosis (TBC), penataan desa dan kelurahan, Maghrib Mengaji, serta guru sekolah minggu.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, saat membacakan pendapat Bupati terhadap penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Deli Serdang, Kamis (5/11/2026).
Kelima Ranperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.
Mewakili Bupati Asri Ludin Tambunan, Lom Lom menyatakan Pemkab Deli Serdang secara umum sependapat dengan inisiatif DPRD tersebut. Namun, setiap rancangan regulasi perlu dibahas dan disempurnakan agar pengaturannya sesuai kebutuhan daerah serta ketentuan perundang-undangan.
Untuk Ranperda Penanggulangan Bencana, Pemkab menilai diperlukan aturan yang mengatur penanganan bencana secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana. Regulasi ini diharapkan membuat penanganan bencana lebih terarah dan terkoordinasi.
Sementara Ranperda Penanggulangan TBC diarahkan untuk memperkuat pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, serta penanganan penyakit tersebut secara berkelanjutan. Upaya ini membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat.
“Penanggulangan bencana dan TBC membutuhkan komitmen serta keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan serta manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait Ranperda Pemekaran dan Penggabungan serta Perluasan Desa/Kelurahan, Pemkab memandang perlu adanya kepastian mengenai persyaratan, tahapan, mekanisme, dan pembagian kewenangan. Pengaturan tersebut juga harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penataan wilayah desa maupun kelurahan diharapkan memiliki prosedur yang jelas dan tertib serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dua Ranperda lainnya berkaitan dengan pembinaan kehidupan beragama, yakni Maghrib Mengaji dan Guru Sekolah Minggu.
Ranperda Maghrib Mengaji diharapkan mendorong kebiasaan membaca dan memahami Al-Qur’an, khususnya di kalangan anak-anak dan generasi muda. Pelaksanaannya melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, serta pemerintah daerah.
Sedangkan Ranperda Guru Sekolah Minggu diarahkan untuk memberikan landasan hukum bagi pembinaan, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan guru sekolah minggu. Mereka dinilai memiliki peran dalam membimbing anak-anak dan generasi muda mengenal ajaran agama Kristen serta menanamkan nilai moral, etika, dan budi pekerti.
Lom Lom menegaskan, pembinaan kehidupan beragama harus tetap memperhatikan keberagaman dan memberikan perhatian secara proporsional kepada seluruh umat beragama.
“Kita ingin generasi muda Deli Serdang tumbuh menjadi generasi yang beriman, berkarakter, memiliki toleransi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kebersamaan,” ungkapnya.
Pemkab berharap kelima Ranperda tersebut dapat dibahas dan disempurnakan bersama DPRD melalui mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sehingga ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, implementasinya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Reza)