Polisi Tetapkan 5 Tersangka Magang Palsu Ke Jerman, Pihak Kampus akan Diperiksa

Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

MEDAN, kaldera.id – Mabes Polri bakal memeriksa pihak universitas terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa magang ke Jerman.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tentu siapapun yang memang menjadi saksi terkait konteks perkara, untuk membuat terang peristiwa ini akan kami lakukan koordinasi dan juga pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan sudah ada lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka diantaranya saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

“Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.(cnn/bbc/red)