MEDAN, kaldera.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penahanan terhadap Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus (KSS). Pria yang akrab disapa Buyung ini, akhirnya ‘lengket’ di sel KPK.

Bersama Buyung, Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono juga dijadikan tersangka terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di rutan yang berbeda, Khairuddin ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji di rutan Polres Jakarta Timur. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020 tersangka KSS di rutan Polres Jakarta Pusat dan PJH di rutan Polres Jakarta Timur,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di laman Facebook KPK, Selasa (10/11/2020).

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji.

“Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH (Puji) tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata Lili.

Sudah Ada 6 Tersangka

Atas perbuatannya Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Labura (tiga dari kiri) saat dibawa menuju rutan sementara.(int)
Bupati Labura (tiga dari kiri) saat dibawa menuju rutan sementara.(int)

Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Penetapan Khairudin dan Puji sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5/2018).

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(finta rahyuni)