MEDAN, kaldera.id- Kepolisian Sektor Medan Kota akhirnya berhasil mengamankan MRS alias Reza, yang meludahi petugas PLN saat ditagih tunggakan listriknya.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polsek Medan Kota, Sabtu (31/7/2021), Reza mengakui kesalahannya. Ia mengatakan, saat itu dalam keadaan emosi sehingga sampai nekat meludahi petugas.
“Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statmen yang membuat saya merasa sangat sedih dan apa yang saya lakukan salah,” ujarnya.
Ia juga mengaku emosi karena korban mematikan listrik saat kafenya sedang ada pelanggan. Sehingga hal itu menyebabkan para pelanggan tersebut tidak bisa memesan.
“Saya memohon dikarenakan kafe pada saat itu sedang ada costumer pas listrik dimatikan costumer gak bisa memesan. Sementara saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian, saya barista dan semuanya ditambah sedang mentraining barista,” katanya.
Sementara itu, Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah korban atas nama Ayu Miranda melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut. Dikatakannya, pelaku akan dikenakan Pasal 335 ayat (1) subsider 315.
“Yang bersangkutan rencanannya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang- Undang (UU) Karantina Kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya aksi tidak terpuji yang dilakukan pelaku telah viral di media sosial. Ia meludahi korban lantaran emosi ditagih tunggakan listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp719.749 (719 ribu) disertai denda keterlambatan Rp75 ribu. Peristiwa itu terjadi di kafe milik pelaku yang berada di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (29/7) lalu.
“Tersangka mengusir dan memaki korban melakukan pelemparan batu terhadap dan memaksa korban untuk menghapus video, meludahi korban serta memukul kaca mobil korban,” pungkas AW. (finta rahyuni)