PT Bank Sumut bekerja sama dengan BP2RD Kota Medan kembali meresmikan pembukaan Loket Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Medan yang berlokasi di UPT 1 Jln Turi Medan, Kamis (9/6/2022).
PT Bank Sumut bekerja sama dengan BP2RD Kota Medan kembali meresmikan pembukaan Loket Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Medan yang berlokasi di UPT 1 Jln Turi Medan, Kamis (9/6/2022).

 

MEDAN, kaldera.id – PT Bank Sumut bekerja sama dengan BP2RD Kota Medan kembali meresmikan pembukaan Loket Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Medan yang berlokasi di UPT 1 Jln Turi Medan, Kamis (9/6/2022).

Pembukaan loket ini merupakan 1 dari 4 loket yang dibuka serentak yaitu UPT III,V Dan VII dan melengkapi 7 loket yang dibuka untuk melayani penerimaan pajak daerah di 21 Kecamatan di Kota Medan,

Selain itu Bank Sumut juga menyerahkan 2 (dua) unit mobil operasional Kepada BP2RD Kota Medan. Mobil tersebut merupakan dukungan Bank Sumut untuk kelancaran tugas pemungutan pajak pemerintah daerah Kota Medan.

Hadir pada acara tersebut Direktur Pemasaran Bank Sumut Hadi Sucipto, Kepala BP2RD Kota Medan Beni Sinomba Siregar, turut hadir juga Perwakilan OJK Regional 5 Sumatera dan Bank Indonesia Medan

Direktur Pemasaran Bank Sumut Hadi Sucipto menjelaskan, pembukaan layanan loket penerimaan pajak atau payment point Bank Sumut ini dimaksudkan sebagai dukungan kepada Pemerintah Kota Medan untuk kemudahan akses pembayaran pajak

“Pembukaan layanan bersama loket penerimaan pajak daerah untuk Pemerintah Kota Medan adalah bentuk dukungan dan kontribusi Bank Sumut untuk membantu mempercepat peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Medan” ujar Hadi Sucipto.

Ditambahkan Hadi, Pembayaran pajak dan penerimaan daerah lainnya selain melalui loket pembayaran, masyarakat juga dapat membayar pajak melalui teller di seluruh unit kantor PT.Bank Sumut.

Host to host

Lebih lanjut Hadi menjelaskan Bank Sumut juga telah Mengembangkan sistem online penerimaan kas daerah secara host to host untuk menerima pembayaran pajak daerah dan seluruh penerimaan daerah yang sah sesuai undang- undang termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pembayaran pajak-pajak daerah tersebut selain dapat dilakukan diloket penerimaan, atau melalui unit Kantor Bank Sumut, kini juga dapat dibayarkan melalui ATM dan Mobile Banking Bank Sumut, Fintech menggunakan Gopay,OVO, Traveloka BCA ,linkaja, dan aplikasi TMRW UOB bahkan di berbagai gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart dan e-commerce Tokopedia dan Bukalapak,” terangnya.

Walikota Medan Bobby Nasution dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Bank Sumut, Bobby juga mengatakan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kota Medan, tentunya diperlukan dukungan anggaran dari penerimaan PAD yang maksimal,

Bobby juga berharap dengan adanya pembukaan loket di UPT untuk penerimaan pajak ini dapat disosialisasikan dan diinformasikan kepada masyarakat bahwa pembayaran untuk pembayaran pajak kini semakin mudah, UPT ini juga diharapkan dikelola dengan baik agar bisa lebih optimal untuk mencapai target penerimaan daerah Kota Medan.(reza/red)