Pemko Medan Ajukan Pencabutan Perda RDTR untuk Kepastian Hukum

redaksi
22 Jan 2025 10:02
Medan News 0 11
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan Bobby Nasution mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan tata ruang wilayah.

“Kebijakan ini diperlukan karena Perda sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional,” ujar Bobby saat menyampaikan penjelasannya dalam sidang paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/1/2025).

Bobby berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pembentukan Perda harus berdasarkan asas hukum yang berlaku serta mendukung kepentingan nasional tanpa bertentangan dengan prinsip NKRI.

“Dinamisnya kebijakan nasional sering kali mengharuskan revisi atau pencabutan Perda yang sudah usang,” tambahnya.

Ranperda ini diharapkan menjadi solusi bagi tata ruang Kota Medan yang lebih adaptif dan terintegrasi. (Reza)