MEDAN, kaldera.id – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan memimpin rapat paripurna dalam rangka penandatanganan keputusan DPRD terkait Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD, pada Senin (14/4/2025).
Dalam sambutannya, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota DPRD Kota Medan, sebanyak 30 orang telah hadir dan menandatangani daftar hadir, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua.
“Rapat paripurna hari ini mengagendakan penyampaian laporan Kelompok Kerja (Pokja) serta penandatanganan keputusan DPRD terkait rancangan peraturan tentang tata tertib. Dengan terpenuhinya kuorum, maka rapat dapat dilanjutkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menegaskan, tata tertib DPRD merupakan pedoman penting yang mengatur hak, kewajiban, tugas, dan wewenang anggota dewan. Lebih dari itu, peraturan ini harus mampu menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun partai politik, guna menciptakan kinerja DPRD yang lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna sempat diskors selama kurang lebih dua jam guna finalisasi rancangan peraturan tersebut, sebelum akhirnya disepakati dan ditandatangani. (Reza)