Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026)
MEDAN, kaldera.id – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menuntaskan proses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Desakan itu muncul dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026), menyusul belum tuntasnya proses penyerahan aset yang telah memiliki dasar hukum dan berita acara resmi.
Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim, menegaskan pengambilalihan PSU harus segera dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah setempat.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Penertiban PSU penting untuk mencegah potensi kerugian daerah, alih fungsi fasilitas umum, hingga praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum,” kata Muslim.
Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan PSU Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi.
Aset yang akan diserahkan meliputi jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.
Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa setelah proses penyerahan selesai, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD.
Pengembang juga tidak lagi memiliki hak untuk mengelola maupun mengalihkan aset yang telah diserahkan.
Namun, proses pengambilalihan masih menuai polemik. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menyatakan keberatan karena mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai. Warga juga menolak rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Di sisi lain, tim verifikasi PSU dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menyatakan seluruh tahapan sosialisasi telah dilakukan.
Pengambilalihan juga disebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan agar proses penyelamatan aset tidak berlarut-larut karena dapat menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
“Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah berpotensi dialihfungsikan atau bahkan diperjualbelikan. Ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Pansus Lailatul Badri yang meminta Pemko Medan mempercepat proses pengambilalihan karena masih banyak PSU perumahan lain yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai Pemko Medan harus bersikap tegas dalam menyelamatkan aset daerah.
“Kalau seluruh dokumen dan dasar hukumnya sudah lengkap, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas. Jangan sampai aset yang menjadi hak masyarakat dan pemerintah justru dikuasai pihak tertentu untuk kepentingan bisnis,” katanya.
Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan penyelesaian persoalan PSU Contempo Regency yang telah berlangsung cukup lama. (Reza)