Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara terkait tindak lanjut hasil kunjungan kerja ke Jakarta mengenai status lahan tersebut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026).
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 di Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara terkait tindak lanjut hasil kunjungan kerja ke Jakarta mengenai status lahan tersebut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026).
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, membahas percepatan penyelesaian status lahan seluas 93 hektare yang saat ini dihuni sekitar 750 kepala keluarga di Dusun IX Desa Sampali.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 578 warga diketahui telah tergabung dalam perkumpulan MARWALI 2-1 untuk memperjuangkan legalitas hak atas tanah yang mereka tempati.
Dalam forum tersebut, Zainal Abidin menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi dan penyelesaian antara masyarakat, PTPN I Regional 1, BPN Deli Serdang, pemerintah kecamatan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Pemkab Deli Serdang akan terus melakukan koordinasi lintas sektor sesuai arahan dan hasil pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN agar penyelesaian persoalan ini berjalan jelas, terukur, dan tidak berlarut-larut,” ujar Zainal.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak menginginkan munculnya konflik sosial maupun sengketa berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Pemkab Deli Serdang tidak menginginkan adanya konflik di tengah masyarakat maupun dengan pihak terkait, serta menghindari potensi kerusakan fasilitas umum milik negara. Kami mendorong seluruh pihak untuk dapat membuktikan legalitas masing-masing agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, menilai penyelesaian status lahan eks HGU PTPN I Sampali harus segera dituntaskan agar tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia meminta seluruh pihak terkait, termasuk PTPN I, BPN Deli Serdang, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, mempercepat proses pencarian solusi yang berkeadilan dan sesuai ketentuan hukum.
“DPRD Sumatera Utara mendorong agar seluruh pihak segera mencari titik terang penyelesaian hak atas tanah ini. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan keributan yang berpotensi memicu konflik di masyarakat,” kata Irham.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di kawasan eks HGU PTPN I Regional 1 Desa Sampali. (Reza)