MEDAN, kaldera.id – Petuah pepatah; kasih ibu sepanjang masa, tampaknya tak berlaku bagi ASN, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Medan Tembung.

Dia ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan setelah terbukti menjual putri kandungnya berusia 19 tahun kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H. Lumbantobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial ASN, alias Nona, 42. Ia ditangkap di Reddorz, Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Tembung.

“Tersangka ASN berhasil diamankan saat menunggu di lobby hotel. Tim menemukan korban bersama seorang lelaki di dalam kamar hotel dengan posisi tanpa busana,” ucap Iptu Ardian, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut, terungkapnya kasus perdagangan perempuan itu berawal adanya informasi tentang seorang ibu yang menjual putri kandungnya CN, 19, kepada pria di Reddorz.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu, ASN berperan sebagai mucikari, ia menjual putri kandungnya seharga Rp350 ribu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.

Dalam kasus ini, ASN dikenakan Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP pidana.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tukasnya.

Diketahui, CN sudah beberapa kali dijual ibunya pada pria hidung belang. CN juga tak mendapat bagian dari aktivitas haram itu. ASN pergunakan uang hasil penjualan anaknya untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai untuk membeli narkoba.(mustivan mahardhika)