MEDAN, kaldera.id – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup pelayanan tilang di lingkungan Kejaksaan untuk sementara waktu.
Namun bagi pelanggar dapat membayar tilang menggunakan aplikasi SIABANG LAE atau whatsapp. “Bagi pelanggar kita anjurkan untuk menggunakan aplikasi SIABANG LAE (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online) atau WhatsApp (WA) di nomor 081370820455 dan pengantaran secara gratis,” ujar Dwi Setyo Budi Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (19/3/2020).
Masyarakat bisa mengakses putusan PN Medan lewat Internet kemudian mengisi data-data lewat aplikasi SIABANG LAE atau WA seperti nama (sesuai KTP), alamat (lokasi untuk diantar) serta foto (screen shoot) kertas tilang.
“Meskipun ditutup Kejari Medan tetap bisa memberikan layanan kepada masyarakat melalui sistem online sehingga tidak ada penumpukan massa saat mengambil tilang,” jelas Dwi.
Penutupan layanan tilang ini kata Dwi, ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Batas waktu penutupan belum bisa kita pastikan sampai kapan, namun kita berharap corona ini secepat mungkin bisa diatasi, dan kami juga bisa beroperasi kembali melayani masyarakat,” tuturnya. (finta rahyuni)